Demi peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan mulai tanggal 31 Oktober 2017. Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.
Usahakan kartu keluarga atau ktp kalian terdaftar di DISDUKCAPIL ( Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ) setempat. Satu nomor kartu penduduk dibatas 3 nomor sim card per provider.
Kali ini admin akan memberi tips bagaimana registrasi dan pembatalan registrasi, Pembatalan registrasi bertujuan agar nomor KTP atau NO.KK bisa digunakan kembali jika suatu saat membeli kartu kuota. Usahakan jika kartu kuota sudah habis jangan dibuang dulu lakukan pembatalan registrasi dulu baru di buang.
Cara registrasi dan pembatalan registrasi sesuai provider masing-masing :
TELKOMSEL
Cara REG (registrasi)
Cara REG (registrasi)
KETIK : REG(SPASI)#NIK#NO.KK
KIRIM : 4444
CONTOH : REG 1234567891011123#1234567891011123
Baca juga
Cara UNREG (pembatalan registrasi)
KETIK : UNREG)#NIK
KIRIM : 4444
CONTOH : UN REG#1234567891011123
INDOSAT
Cara REG (registrasi)
KETIK : NIK#NO.KK
KIRIM : 4444
CONTOH : 1234567891011123#1234567891011123
KETIK : UNPAIR)#NO.HP
KIRIM : 4444
CONTOH : UNPAIR#08571245678
XL
Cara REG (registrasi)
KETIK : DAFTAR#NIK#NO.KK
KIRIM : 4444
CONTOH : DAFTAR#1234567891011123#1234567891011123
KETIK : UNREG#NO.HP
KIRIM : 4444
CONTOH : UNREG#08571245678
No comments